Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Banjarmasin

DPRD Kalsel Dorong Aturan PAW Lebih Tegas dan Pasti

Oleh Ikhsan Selidah · 21 Oktober 2026 · 2 menit baca · 0 views

BANJARMASIN, selidahnusantara.id – Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD bukan sekadar urusan pergantian kursi di lembaga legislatif. Ketika prosesnya berlarut-larut, keterwakilan masyarakat di daerah pemilihan dapat terganggu, sementara pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan berpotensi tidak berjalan optimal.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Supian HK, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) perumusan kebijakan PAW anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota yang digelar KPU Provinsi Kalsel, Rabu (21/10/2026).

Supian HK menilai, kejelasan regulasi menjadi hal mendasar agar proses PAW berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

“PAW ini adalah mekanisme yang sangat sensitif. Menyangkut hak konstitusional partai politik, hak anggota dewan, dan yang paling penting, hak masyarakat yang diwakili. Karena itu, aturannya harus jelas, tegas, dan punya kepastian hukum,” ujar Supian HK seusai kegiatan.

Menurutnya, persoalan PAW dapat berlarut-larut apabila terdapat perbedaan penafsiran antara partai politik, KPU, dan pemerintah daerah. Kondisi tersebut berisiko membuat kursi anggota dewan tidak segera terisi dan menghambat pelaksanaan tugas kelembagaan.

“Jangan sampai karena proses PAW yang bertele-tele, dapil kosong berbulan-bulan, aspirasi warga tidak ada yang mengawal, fungsi legislasi dan pengawasan terganggu. Rakor hari ini sangat penting untuk menyamakan persepsi,” tegasnya.

Rakor tersebut dibuka Ketua KPU Kalsel, Dr. Andi Tenri Sompa, kemudian dilanjutkan dengan pengarahan umum dari ketua, anggota, dan sekretaris KPU Provinsi Kalsel.

Agenda utama pertemuan mencakup pembahasan rumusan kebijakan PAW serta identifikasi berbagai persoalan yang kerap muncul dalam pelaksanaannya di lapangan.

Supian HK mengapresiasi inisiatif KPU Kalsel yang mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas persoalan tersebut. Ia menilai, penyamaan persepsi sejak dini menjadi langkah pencegahan agar perbedaan penafsiran tidak berkembang menjadi hambatan dalam proses pergantian anggota dewan.

“Saya apresiasi KPU Kalsel. Ini langkah preventif. Lebih baik kita rumuskan dan identifikasi masalahnya sekarang, sebelum terjadi. DPRD Provinsi Kalsel dan DPRD Kabupaten/Kota se-Kalsel siap mendukung kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan menjaga marwah lembaga DPRD,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur KPU Provinsi Kalsel, Bawaslu Provinsi Kalsel, perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, serta KPU kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

Melalui koordinasi tersebut, perumusan kebijakan PAW diharapkan semakin jelas dan selaras sehingga proses pergantian anggota DPRD dapat berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk tetap memperoleh keterwakilan di lembaga legislatif. (adv/sn).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak