Langsung ke konten
Banner
Terbaru
Kalsel

Dugaan Pengalihan ADD di Desa Sungai Lumbah Jadi Sorotan, Ketidaksinkronan DPMD dan Inspektorat Tuai Pertanyaan Publik

Oleh Aswadi · 14 Juni 2026 · 4 menit baca · 4 views
Dugaan Pengalihan ADD di Desa Sungai Lumbah Jadi Sorotan, Ketidaksinkronan DPMD dan Inspektorat Tuai Pertanyaan Publik

MARABAHAN, selidahnusantara.id–Dugaan pengalihan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, terus menjadi sorotan publik.

Polemik ini semakin memantik tanda tanya setelah muncul ketidaksinkronan keterangan antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Kuala dengan Inspektorat terkait dugaan perubahan fungsi anggaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan tata kelola keuangan desa.

Persoalan tersebut mencuat setelah muncul informasi bahwa sebagian kegiatan yang semestinya dibiayai melalui ADD yang diduga dialihkan pembiayaannya menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2026.

Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi menabrak regulasi pengelolaan keuangan desa yang mengatur secara tegas peruntukan masing-masing sumber anggaran.

Namun yang menjadi perhatian publik bukan hanya dugaan pengalihan anggaran itu sendiri, melainkan juga minimnya sinergi antara instansi yang seharusnya melakukan pengawasan dan pembinaan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Barito Kuala, Selamet Riyanto, mengakui pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pemeriksaan maupun penanganan persoalan yang terjadi di Desa Sungai Lumbah.

Padahal, Inspektorat memiliki fungsi strategis dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.

Saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu, Selamet sempat memilih tidak memberikan tanggapan. Baru setelah beberapa hari kemudian, dirinya memberikan penjelasan bahwa pihaknya tidak pernah diajak atau dilibatkan oleh DPMD dalam proses pengawasan tersebut.

“Seandainya DPMD mengajak kami, kami bersedia dengan senang hati membantu,” ujar Selamet Riyanto kepada redaksi, Kamis (11/6/2026) malam.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Mengapa dalam persoalan yang menyangkut tata kelola keuangan desa, koordinasi antara dua lembaga pengawas dan pembina desa tersebut terkesan tidak berjalan seiring?

Dalam mediasi yang berlangsung pada 9 Juni 2026, muncul fakta lain yang memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara Pemerintah Desa Sungai Lumbah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Desa Sungai Lumbah, Farid Arman, menyatakan bahwa dirinya tetap mengusulkan agar insentif TPA/TPQ dimasukkan dalam anggaran desa. Namun pandangan berbeda justru terlihat dari Ketua BPD, Makmur Huda.

Ironisnya, dalam forum yang seharusnya menjadi ruang mencari solusi bersama, kedua pihak terkesan saling melempar tanggung jawab terkait tidak terakomodirnya usulan insentif tersebut. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa komunikasi antara pemerintah desa dan lembaga pengawas desa belum berjalan harmonis.

Perbedaan sikap tersebut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepentingan para guru TPA/TPQ yang selama ini berharap adanya dukungan anggaran dari pemerintah desa.

Di tengah upaya mencari titik temu, suasana mediasi justru diwarnai insiden yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang penyelenggara pemerintahan desa.

Salah seorang anggota BPD, Ainul Yakin, diduga melontarkan kalimat bernada intimidatif kepada seorang wartawan yang menghadiri kegiatan tersebut.

“Ikam tahu haja kalu rumah ku. Aku urang Hulu Sungai kada bebukahan,” ucapnya saat wartawan meninggalkan lokasi mediasi.

Ucapan tersebut langsung menuai sorotan karena dianggap tidak pantas disampaikan kepada insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Terlebih, pernyataan itu disampaikan dalam forum mediasi yang semestinya mengedepankan dialog dan penyelesaian masalah secara bijak.

Sebagai anggota BPD yang memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, sikap demikian dinilai berpotensi mencederai semangat demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

Polemik yang semakin melebar akhirnya sampai ke telinga Ketua DPC APDESI se-Kecamatan Alalak, H. Meri Afriansyah merupakan adik kandung bupati setempat.

Ia mengingatkan seluruh pihak agar menyikapi persoalan secara bijaksana dan tidak mengedepankan emosi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat.

“Hati boleh panas, tetapi otak harus dingin. Emosional boleh ada, tetapi harus bisa dikendalikan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu kejelasan mengenai dugaan pengalihan Alokasi Dana Desa (ADD) ke Dana Desa (DD) tersebut.

Transparansi serta keterbukaan dari seluruh pihak dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas di tengah masyarakat.

Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola keuangan desa tidak hanya membutuhkan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga pengawasan yang kuat, koordinasi antarinstansi, serta komunikasi yang sehat antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat. (red/sn).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak