Langsung ke konten
Banner
Terbaru
DPRD Kabupaten Murung Raya

DPRD Murung Raya Serahkan Raperda, Perkuat Regulasi dan Pelayanan Publik

Oleh Aswadi · 2 September 2026 · 2 menit baca · 2 views
DPRD Murung Raya Serahkan Raperda, Perkuat Regulasi dan Pelayanan Publik

PURUK CAHU, selidahnusantara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (1/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, H. Rumiadi, dan dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Murung Raya, Sarwo Mintarjo, yang mewakili Bupati Heriyus. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah, Wakil Ketua II DPRD Likon, anggota DPRD, Asisten III Sekda Murung Raya Andri Raya, serta sejumlah kepala perangkat daerah.

Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyerahkan masing-masing satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas lebih lanjut.

Raperda inisiatif DPRD mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Sementara Raperda usulan pemerintah daerah berkaitan dengan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Kedua Raperda tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah, memberikan kepastian hukum, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Ketua DPRD Murung Raya, H. Rumiadi, mengatakan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha diharapkan dapat memperkuat peran dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut juga diharapkan mampu memastikan kontribusi badan usaha memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus mendukung kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Pj. Sekda Murung Raya, Sarwo Mintarjo, membacakan penjelasan Bupati Murung Raya terkait Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005.

Sarwo menjelaskan, pencabutan Perda tersebut merupakan bagian dari upaya harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional. Langkah tersebut juga diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan.

“Penataan regulasi bukan sekadar memperbarui aturan, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih tertib, efektif dan berkualitas,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyambut baik kedua Raperda tersebut dan berharap proses pembahasannya dapat berjalan secara konstruktif hingga menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Kami ingin setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat dan menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat Murung Raya,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut sekaligus menandai berakhirnya Masa Sidang II dan dimulainya Masa Sidang III Tahun 2026. (adv/sn).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak